Memang sangat jarang pada suatu keadaan dimana seorang ibu akan membenci anaknya sendiri, dan bahkan tega menggugurkan janinnya sendiri. Pada beberapa kasus pengguguran anak memang disarankan oleh dokter, yaitu ketika kondisi pengembangan janin atau kondisi melahirkan bayi tersebut akan membahayakan nyawa sang ibu.
Namun banyak kasus yang bukan hanya di Indonesia saja yang tega menggugurkan janin bahkan ketika usia janin sudah melebihi 2 bulan. Hal semacam ini secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai kasus pembunuhan.
Terlebih lagi jika kasus pengguguran yang tidak sempurna sehingga janin tetap hidup dan dilahirkan, namun bayi hidup dengan kondisi cacat. Hal semacam ini sangat tidak manusiawi, dan tidak layak wanita yang menggurukan kandungannya tanpa alasan kuat tersebut disebut sebagai seorang Ibu.
Hukum aborsi telah diatur di beberapa negara, seperti :
Indonesia (UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014),
Malaysia (Penal Code…
Skor: 1.15
Pengaturan privasi diubah!
Apakah Anda terus mengedit entri atau keluar dan mengeditnya nanti?