Namun banyak kasus yang bukan hanya di Indonesia saja yang tega menggugurkan janin bahkan ketika usia janin sudah melebihi 2 bulan. Hal semacam ini secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai kasus pembunuhan.
Terlebih lagi jika kasus pengguguran yang tidak sempurna sehingga janin tetap hidup dan dilahirkan, namun bayi hidup dengan kondisi cacat. Hal semacam ini sangat tidak manusiawi, dan tidak layak wanita yang menggurukan kandungannya tanpa alasan kuat tersebut disebut sebagai seorang Ibu.
Hukum aborsi telah diatur di beberapa negara, seperti :
- Indonesia (UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014),
- Malaysia (Penal Code Section 312 tahun 1989),
- Singapura (statuta Termination of pregnancy Act),
- Filipina (Penal Code of the Philipines),
- Jepang (Eugenic Protection Law 1948 dan Maternal Body Protection Law 1996), dan
- Korea Selatan (Maternal and Child Health Law 1973).
Secara hukum memang telah diatur, namun sebaiknya penanaman pemahaman kepada wanita-wanita yang rentan melakukan aborsi tanpa alasan, misal pasangan muda yang belum menikah juga perlu di lakukan secara rutin oleh pemerintah. Sehingga kasus anak cacat akibat kesalahan aborsi baik dengan bantuan medis ilegal atau dengan obat ) dapat diminimalkan. Karena untuk kasus ini kejahatannya melebihi pembunuhan semata dan lebih baik jika diatur dalam pasal tertentu yang menjerat dua kali hukuman sekaligus.